Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bom Kampung Melayu

Jum'at, 02/06/2017 14:24 WIB

Jakarta - Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana terorisme pada kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Penangkapan ketiga tersangka itu dilokasi berbeda di sekitaran Bandung, Jawa Barat. "Ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka adalah berinisial A, WS, dan JIS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol,  Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Nama lengkap ketiganya, Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin.  Ketiga tersangka adalah teman Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.

Menurut dia, ketiga tersangka diperiksa dan ditahan di Polres Depok, Jawa Barat. "Pasal yang dikenakan yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

Sementara polisi masih memeriksa tiga terduga teroris yakni R alias B yang ditangkap di Cibubur, Jabar, Sabtu (27/5). Selain itu, AS dan BF alias I yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/5).

TERKINI
Strawberry Moon Bakal Hiasi Langit 29 Juni, Mengapa Disebut Bulan Stroberi? KSPSI: Penutupan PT Granito Sinyal Krisis PHK di Sektor Industri Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN