Jum'at, 02/06/2017 14:24 WIB
Jakarta - Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana terorisme pada kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Penangkapan ketiga tersangka itu dilokasi berbeda di sekitaran Bandung, Jawa Barat. "Ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka adalah berinisial A, WS, dan JIS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Van Bommel Akhiri Kutukan Setengah Abad Belgia atas Italia
Kekurangan Suku Cadang, AS Terpaksa Kanibal Bomber B-52
Parlemen AS Bersiap Blokir Penjualan Bom ke Israel
Keyword : Ledakan Kampung Melayu Bom Densus 88