Rabu, 19/02/2025 18:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Ita dan Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Bahwa terhadap saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan saudsra AB (Alwin Basri) dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kedua tersangka akan mendekam selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB, sementara Alwin pukul 09.32 WIB.
Adapun tiga perkara yang menjerat Ita dan Alwo terkait pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023; Pengaturan pada Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023; dan Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.