Koordinatoriat Wartawan DPR Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis RMOL
Rabu, 31/05/2017 20:18 WIB
Jakarta - Koordinatoriat wartawan parlemen mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler kementerian PUPR terhadap seorang jurnalis RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone.
Ketua Koordinatoriat wartawan parlemen Romdony setiawan mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999," kata Romdony, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Romdony menjelaskan, terkait kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis saat melakukan tugas, Koordinatoriat wartawan parlemen menyampaikan pernyataan sikap.
"Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers," tegasnya.
Atas nama koordinatoriat wartawan Parlemen, Romdony meminta, agar aparat kepolisian bersikap tegas untuk menindak siapapun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.
"Meminta kepada aparat kepolisian menjamin dan melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugas," tegasnya.
Selain itu, Romdony juga menghimbau kepada rekan jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, dan memilah sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat serta berdampak positif bagi masyarakat banyak.
"Kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi publik. Dimana informasi yang berimbang dan sehat akan terhambat sehingga merugikan publik," katanya.
TERKINI
Mengenal 20 Sifat Mustahil bagi Allah
Dorong Jurnalisme Berkualitas, ASDP Gelar Journalism Award 2026
Ini Manfaat Tidur Siang dan Durasi yang Paling Efektif
Mengenal Bahaya Eggshell Parenting bagi Mental Anak