Kejagung Rampungkan Berkas Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Segera Diadili

Jum'at, 14/02/2025 11:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Berkas perkara Tom Lembong dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya sudah (lengkap berkas perkara). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno, Jumat 14 Februari 2025.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan korups impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

TERKINI
Ini Beda Kandungan Putih dan Kuning Telur bagi Kesehatan Mengenal Jenis-jenis Asma yang Perlu Diketahui Doa Menyembelih Hewan Kurban Iduladha, Lengkap dengan Arab dan Artinya Tak Dibuang, Ini Takdir Kiswah Ka`bah Usai Dilepas Menjelang Puncak Haji