Jum'at, 14/02/2025 11:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh yang menjadi kekasih dari putrinya Lolly dengan dugaan pencabulan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan membuahkan hasil. Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi. Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
"Iya ditetapkan sebagai tersangka," kata Nurma Kamis (13/2/2025) malam.
Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 40 Hari
Legislator PDIP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.