Jum'at, 14/02/2025 10:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan sopir truk galon air mineral sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41+400 ruas Tol Jagorawi arah Jakarta.
“Sudah tersangka statusnya,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut disampaikan Santi bahwa selain penetapan tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap sopir berinisial BW itu di Rutan Mapolresta Bogor Kota. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, KM 41+400 ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada hari Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB yang mengakibatkan belasan orang menjadi korban, baik luka-luka hingga adanya korban yang meninggal dunia.
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
Komisi V: Keselamatan di Perlintasan Sebidang Harus Jadi Prioritas
Komisi V DPR Wajibkan Pemerintah Selesaikan Perlintasan Sebidang
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengatakan kecelakaan tersebut bermula dari truk bermuatan galon air mineral yang melaju tidak terkendali ke arah Gerbang Tol Ciawi 2.
Keyword : Kecelakaan Gerbang To Ciawi Sopir Truk Tersangka