Perpusnas Pangkas Jam Operasional Imbas Efisiensi Anggaran

Jum'at, 07/02/2025 14:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memangkas jam operasional imbas efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melansir informasi yang diunggah akun Instagram resmi Perpusnas pada Jumat (7/2), pemberlakuan jam operasional terbaru ini akan berlaku mulai 10 Februari 2025 atau Senin pekan depan.

Berikut ini jam operasional terbaru Perpusnas:

1. Senin-Kamis: 08.00-16.00 WIB
2. Jumat: 08.00-16.30 WIB
3. Sabtu: 09.00-15.00 WIB
4. Hari Minggu, libur nasional, cuti bersama: Tutup

Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz sebelum mengatakan bahwa Perpusnas mengusung semboyan baru untuk hadir sebagai martabat bangsa. "Perpustakaan itu memiliki fungsi yang sangat substansial, fundamental, dan instrumental di dalam pengembangan kecakapan literasi untuk peradaban bangsa," kata Aminudin.

"Bapak dan ibu (pustakawan hingga seluruh pegiat literasi) ditugaskan untuk membawa misi permartabatan harga diri bangsa," dia menambahkan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mengawal penyediaan buku untuk jalur sekolah dan bukan sekolah, yakni perpustakaan desa hingga taman bacaan masyarakat.

"Penyediaan buku ini akan melibatkan lembaga lain, termasuk corporate social responsibility (CSR) yang akan diupayakan supaya betul-betul menjadi kenyataan," ujar Aminudin.

TERKINI
Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Bukan Hadiah Mewah, 5 Gestur Sederhana Ini Jadi Kunci Hubungan Langgeng Berbagai Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Jumat 7 Negara yang Belum Pernah Lolos ke Piala Dunia