Selasa, 30/05/2017 20:53 WIB
Jakarta - Setelah ditangkap polisi, Ahmad Rifai Pasra (ARP) seorang pengasuh pondok pesantren Dinniyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
M Ihsan selaku kuasa hukum ARP mengatakan, kliennya menyesali atas perbuatannya telah menyebar informasi hoax terkait ujaran kebencian melalui media sosial yang menyebut bom bunuh diri Kampung Melayu merupakan rekayasa.
Jerman Suntik Dana Tambahan Rp404 Miliar untuk Krisis Sudan
Filipina Pangkas Pajak LPG dan Minyak Tanah Imbas Krisis Migas
Avtur Mahal, Cathay Pacific Kurangi Penerbangan hingga Akhir Juni
Keyword : Teror Bom Bom Kampung Melayu Intelijen ISIS