Selasa, 30/05/2017 20:53 WIB
Jakarta - Setelah ditangkap polisi, Ahmad Rifai Pasra (ARP) seorang pengasuh pondok pesantren Dinniyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
M Ihsan selaku kuasa hukum ARP mengatakan, kliennya menyesali atas perbuatannya telah menyebar informasi hoax terkait ujaran kebencian melalui media sosial yang menyebut bom bunuh diri Kampung Melayu merupakan rekayasa.
Kemenhaj Siagakan Mobile Crisis Rescue di Mina Respons Situasi Darurat
China Janji Dukung Kuba Hadapi Penindasan AS
Menlu AS Terang-Terangan Ingin Kuba Ganti Sistem Politik
Keyword : Teror Bom Bom Kampung Melayu Intelijen ISIS