Kamis, 06/02/2025 19:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan penerimaam gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari rumah keduanya beberapa waktu lalu.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Februari 2025.
Kendati begitu, Tessa belum menyebutkan kapan Ahmad Ali dan Japto akan dipanggil. Sebab, pemanggilan saksi merupakan wewenang dari penyidik KPK.
Komisi XI: Pimpinan Baru BI Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kesepakatan Soal RUU Perampasan Aset Jangan Hanya jadi Obat Penenang
Puan di HUT Ke-81 DPR: Marilah Kita Terus Mawas Diri dan Kerja Nyata
"Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," kata Tessa.
Untuk diketahui, penyidik KPk menggeledah runah Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas dan jam.
Di hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menyita 11 mobil, uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.