KPK Tuding Suap WTP Kemendesa PDTT Dilakukan Bersama

Selasa, 30/05/2017 20:30 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap terkait pemberian label predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melibatkan sejumlah pihak.

Bahkan, ditenggarai dilakukan bersama-sama. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari para Dirjen, Sekretaris Jenderal, hingga Menteri pada jajaran Kemendesa PDTT. 

"Apalagi perbuatan tersebut, kami menduga dilakukan bersama-sama. ‎Dan tentu keterlibatan pihak lain akan didalami, dari aturan yang ada, soal kewenangan, semua kami lihat siapa saja siapa yang berwenang. Apakah yang berwenang di Kesekjenan atau inspektorat juga itu yang akan dipelajari‎," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Lembaga antikorupsi ini akan segera memangil saksi-saksi yang dianggap patut dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Kemendes PDTT. Pemangilan itu dilakukan seiring pengusutan kasus suap atas pemberian opini WTP dari BPK RI kepad Kemendes, yang kini telah menjerat empat orang tersangka. Yakni, Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, serta Irjen Kemendes Sugito, dan pejabat Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Mereka dijerat sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap pada Jumat 26 Mei 2017 lantaran diduga melakukan praktik suap. "Nanti kami sampaikan kapan jadwal persisnya," terang Febri.

TERKINI
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari