Senin, 03/02/2025 14:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar pada hari ini, Senin 3 Januari 2025.
Siman Bahar bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB," kata Juru Bicara KPK)Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sejauh ini KPK belum merinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik terhadap Siman Bahar. Hal itu akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK Panggil Komisaris Loco Montrado Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam
KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam, 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas
Untuk informasi, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.
Selain Siman Bahar, KPK juga menjerat Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dodi sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun.
Keyword : Korupsi PT Antam Anoda Logam Loco Montrado Siman Bahar