KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar Tersangka Korupsi PT Antam

Senin, 03/02/2025 14:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar pada hari ini, Senin 3 Januari 2025.

Siman Bahar bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB," kata Juru Bicara KPK)Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sejauh ini KPK belum merinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik terhadap Siman Bahar. Hal itu akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk informasi, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.

Selain Siman Bahar, KPK juga menjerat Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dodi sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun.

TERKINI
Kritik Boleh Provokasi Jangan, Garda Bangsa Dukung Penuh Program Presiden Utusan Khusus AS Berangkat ke Swiss untuk Berunding dengan Iran Berbagai Doa yang Diajarkan Rasulullah saat Sedang Sakit Cara Mengatasi Jenuh Belajar Menurut Hadis Nabi Muhammad