Jum'at, 31/01/2025 18:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang sampai saat ini masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI, Polri dan nelayan setempat, harus dikawal dan siapa dalangnya harus diusut tuntas dan transparan.
Pasalnya, pemagaran di laut ini jelas-jelas melanggar konstitusi negara kita, yakni Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Amanat UUD 1945 jelas loh, pemiliknya itu negara bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut sama pengusaha yang memasang pagar di laut itu”, tegas Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut menurut Neng Eem, Fraksi PKB MPR RI mendukung KKP yang telah membongkar pagar laut, dan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM. Namun diingatkan, agar kasus pagar laut ini jangan berhenti disitu saja, tapi harus diungkap siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Dari kacamata nelayan, pemagaran laut juga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.
“Nelayan disana sejak ada pagar laut juga terganggu loh pekerjaannya. Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945”, lanjut Neng Eem.
Seperti diketahui, pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak 18 Januari 2025 lalu dan sudah mencapai 20 kilometer lebih dari 30,6 kilometer pagar yang terpasang di perairan Tangerang, Banten.