Kamis, 23/01/2025 09:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan tiga orang DPO itu yakni tersangka Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89, istri AA, Theresia Lauren (TL) dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
“(3 DPO) Masih ditelusuri terus sama Interpol, yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerjasama dengan interpol,” ujar Helfi kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Helfi menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan ataupun lokasi dari ketiga orang tersebut lantaran belum menerima informasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol.
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025
Rudianto Lallo Desak Kejari Bandung Tuntaskan Kasus DNA Pro: Mudah Ini, Kecuali Dipersulit
Kasus Net89, Bareskrim Sita Rp 52,5 Miliar dan 15 Orang Resmi Tersangka
“Masih proses semua, diserahkan ke interpol, nanti diserahkan ke kita, lagi kita mintakan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DittipidEksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 52,5 miliar
Keyword : Net89 Investasi Bodong Daftar Pencarian Orang