Ketua BPK Tak Dapat Kendalikan Praktik Suap Auditor
Minggu, 28/05/2017 12:36 WIB
Jakarta - Ketua BPK Moerhadi Soerja Djanergara mengklaim tak dapat mengendalikan anak buahnya, sehingga melakukan praktik suap dalam mengaudit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016. Orang nomor wahid di BPK itu baru mengetahui anak buahnya "bermain" setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
"Peristiwa ini kita tidak bisa kendalikan, tapi ini pembelajaran buat
BPK. Kita punya sistem tapi kenapa bisa dilanggar? sebagus apapun sistem kalau ada kolusi ya tidak bisa, baru kita ketahui kalau ada tangkap tangan," ungkap Moerhadi Soerja Djanergara di gedung
KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Soerja hadir di markas lembaga antikorupsi bersama Wakil ketua
BPK Bahrullah Akbar terkait ditangkapnya dan ditetapkannya dua auditor
BPK, Rochmadi Sapto Giri (RS) dan Ali Sadli (ALS). Keduanya ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Sugito (SUG) selaku Irjen Kemendes PDTT dan seorang Eselon III Kemendes PDTT bernama Jarot Budi Prabowo. Suap diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh
BPK RI.
Sejauh ini terungkap suap pejabat Kemendes PDTT kepada dua auditor
BPK itu senilai Rp 240 juta. Rp 40 juta ditemukan saat Oprasi
Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan pemberian Rp 200 juta sebelumnya terjadi pada awal Mei 2017.
Soerja menyerahkan proses hukum yang menimpa dua anak buahnya itu kepada lembaga antikorupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs.
BPK, kata Soerja, berkomitmen untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh
KPK.
"
BPK mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh
KPK terhadap pegawai
BPK yang sedang diproses oleh
KPK dalam operasi tangkap tangan.
BPK akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor yang bersangkutan," terang dia.
Disisi lain, klaim Soerja, pihaknya telah memiliki sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Majelis kehormatan itu diklaim telah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan
BPK.
"
BPK akan menjadikan sebagai suatu pembelajaran peristiwa ini yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan apgakum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," ditambahkan Soerja.
TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin
Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya
Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati