Minggu, 28/05/2017 04:01 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.
Pakar hukum Ahmad Rivai mengatakan, DPD hanya sebatas LSM. Sebab, kewenangan DPD terbatas dan tidak punya kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan atau Undang-Undang (UU).
DPD RI Dorong Obligasi Daerah Sebagai Solusi Kemandirian Fiskal
DPD RI: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
DPD RI Tingkatkan Upaya Kemitraan Internasional dengan Korea Selatan
Keyword : Paripurna DPD Ricuh Pimpinan DPD Konflik DPD