Minggu, 28/05/2017 04:01 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.
Pakar hukum Ahmad Rivai mengatakan, DPD hanya sebatas LSM. Sebab, kewenangan DPD terbatas dan tidak punya kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan atau Undang-Undang (UU).
Pemerintah Diminta Gerak Cepat Atasi Ancaman Virus Hepatitis
Ricuh Migor di Bengkulu, DPD Minta Pemda Penghasil Sawit Bangun Pabrik CPO dan Migor
Makan Siang Bersama, Pimpinan DPD dan Kepala Keamanan Windsor Bahas Perubahan Iklim
Keyword : Paripurna DPD Ricuh Pimpinan DPD Konflik DPD