Polri Awasi Sengketa Universitas Lakidende

Minggu, 28/05/2017 03:02 WIB

Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan dokumen Universitas Lakidende sedang dalam pengawasan Mabes Polri. Sebab, kisruh di Universitas Lakidende tak kunjung tuntas dalam penanganan Polda Sulawesi Tenggara.

Ketua Yayasan Lakidende Basrim Suprayogi mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus tersebut ke Mabes Polri. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat (26/5).

"Kami menilai apa yag dilakukan Polda Sultra itu sangat lamban. Sementara akibat kisruh ini proses perkuliahan dan kegiatan civitas akademika Universitas Lakidende terganggu," kata Basrim, Jakarta, Sabtu (27/5).

Basrim yang didampingi Rektor Lakidende Aripin Banasuru menyerahkan surat permohonan Pengawasan Perkara dan diterima langsung Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno bersama Kasubag Itwasum Polri AKBP Rapli Razak.

Di hadapan Irwasum Polri, Basrim Suprayogi menyampaikan secara gamblang, terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi dengan cara mencatut nama Yayasan Lakidende maupun Universitas Lakidende sejak tahun 2010.

Beberapa dokumen yang dipalsukan menurut Basrim di antaranya SK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Tanah Hibah untuk Universitas Lakidende. Oleh Siti Aminah disertifikatkan menjadi atas nama Yayasan Universitas Lakidende Razak Porosi.

"Dokumen lainnya SK Pengangkatan Rektor, pengangkatan dosen oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi, ijazah mulai tahun 2011 yang dikeluarkan Universitas Lakidende yang ditandatangani rektor yang diangkat oleh Yayasan Lakidende Rasak Porosi," jelasnya.

Kata Basrim, pemalsuan lainnya mengenai Surat Keputusan Kemendikbud RI Nomor 02/D/O/1996 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Lakidende yang diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende belum pernah dicabut hingga saat ini.

Menurutnya, Yayasan Lakidende Razak Porosi adalah yayasan baru yang didirikan pada 5 Juli 2010, yang tidak memiliki izin menyelenggarakan akademik, juga tidak memiliki kampus, dan tidak ada hubungannya dengan Yayasan Lakidende.

"Tapi akta ini digunakan Siti Aminah melakukan tidak pidana pemalsuan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan Universitas Lakidende," tegasnya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya