Sabtu, 27/05/2017 22:10 WIB
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang kementerian yang digawanginya.
Hal itu dinyatakan usai penetapan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT Sugito sebagai tersangka dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Ali Sadli (AS) selaku auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/5) sore.
“Silahkan. Saya serahkan kepada BPK untuk melakukan audit lagi,” ujar Mendes Eko Sabtu (27/5) di Jakarta.
Audit BPK terhadap instansi negara memakan waktu hingga empat bulan. Sedangkan di Kemendesa, BPK diketahui sudah mulai melakukan audit sejak Januari lalu.
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
Pernyataan Menteri Eko memersilahkan BPK mengaudit ulang Kemendesa diakui sebagai bagian dari komitmennya menentang segala bentuk korupsi. Sebagaimana halnya dengan KPK, Menteri Eko juga menegaskan lembaga anti rasuah tersebut dapat melakukan pemeriksaan kepada seluruh satuan kerja (satker) Kemendesa sewaktu-waktu.
“Saya sudah katakan kepada seluruh pegawai saat pertemuan dengan KPK, bahwa KPK berhak mengaudit seluruh satker tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu,” terangnya.