Suap Predikat WTP, KPK Amankan Uang Lebih Rp1,2 Miliar

Sabtu, 27/05/2017 18:39 WIB

Jakarta - Hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian, telah diamankan uang lebih dari Rp1,22 miliar.

Uang itu dicomot  dari dua tempat di  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan,  uang yang diamankan Rp40 juta, Rp1,14 miliar serta US$3.000. "Dugaan suap itu terkait dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Kemendes," ujarnya.

“Diamankan uang Rp1,14 miliar, 3.000 dolar. Yang 40 juta rupiah diserahkan ALS, dan Rp1,14 miliar serta 3.000 dolar dalam brangkas,” kata Syarif saat gelar jumpa pers.

KPK juga telah menetapkan Irjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sugito sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Lembaga itu juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya yang berasal dari BPK dan Kemendes.

TERKINI
KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Penempatan Dana PT Taspen Rp1 Triliun KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan 142 Pengelola Bisnis Judi Online Diringkus dalam 2 Pekan Ini