2025, Pelni Dapat Tugas Distribusi Logistik di Delapan Trayek Tol Laut

Senin, 06/01/2025 22:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) dapat penugasan delapan trayek tol laut di tahun 2025 untuk mendukung distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Pelni Kokok Susanto mengatakan, Pelni dapat kepercayaan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan penugasan Program Tol Laut untuk tahun anggaran 2025.

"Alhamdulillah, tahun ini kami masih dipercaya untuk melayani delapan trayek. Terima kasih kepada Kementerian Perhubungan," kata Kokok, Senin (6/1/2025).

Kokok merinci delapan trayek penugasan Pelni untuk Program Tol Laut Tahun Anggaran 2025, meliputi trayek pertama H-1 menggunakan Kapal Motor (KM) Logistik Nusantara 2 dengan rute pelayaran Tanjung Perak-Makassar-Tahuna-Nunukan-Tanjung Perak.

Trayek Kedua yakni T-2 menggunakan KM Logistik Nusantara 4 dengan rute pelayaran Tanjung Priok-Tanjung Uban-Letung-Tarempa-Selat Lampa-Subi-Serasan-Midai-Tanjung Uban-Tanjung Priok.

Trayek ketiga, T-6 menggunakan KM Logistik Nusantara 3 dengan rute pelayaran Tanjung Perak-Tidore-Jailolo-Tanjung Perak.

Trayek keempat, T-24 menggunakan KM Logistik Nusantara 1 dengan rute pelayaran Tanjung Perak-Fakfak-Kaimana-Tual-Dobo-Tanjung Perak.

Trayek kelima, S-5A menggunakan KM Kendhaga Nusantara 11 dengan rute pelayaran Kupang-Rote-Sabu-Kupang.

Trayek keenam, S-5B menggunakan KM Kendhaga Nusantara 7 dengan rute pelayaran Kupang-Larantuka-Lembata-Kalabahi-Kupang.

Trayek ketujuh, T-9 menggunakan KM Logistik Nusantara 5 dengan rute pelayaran Tanjung Perak-Makassar-Morotai-Galela-Maba-Weda-Tanjung Perak.

Trayek terakhir, S-4 menggunakan KM Kendhaga Nusantara 8 dengan rute pelayaran Sorong-Oransbari-Waren-Sarmi-Sorong.

TERKINI
Benarkah Wafat di Hari Jumat Mendapat Kemuliaan? Matcha atau Kopi, Mana yang Lebih Efektif untuk Atasi Kantuk? Alasan Hanya Laki-laki yang Diwajibkan untuk Salat Jumat Usia Minimal Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam