Irjen Kemendesa Ditangkap KPK

Jum'at, 26/05/2017 23:22 WIB

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan "jual-beli" predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Enam orang diduga dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan satu orang dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).  

Nama pejabat dari Kemendesa disebut-sebut berinisial S. Di kalangan Kementerian Desa, pejabat itu sebagai Inspektur  Jenderal (Irjen). Berdasarkan informasi melalui situs Kemendesa.go.id, pejabat Irjen itu bernama Sugito. "Ya, salah satunya itu," ujar sumber di KPK

Sedangkan enam nama sisanya yang beredar di kalangan KPK, mereka yang ditangkap adalah Yuyu, Gingin, Rohmadi, Ali, Jarot, Firli.

Berdasarkan informasi di KPK, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Tim satgas KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diduga suap dan sekitar tujuh orang dalam OTT. Di antaranya yaitu, pejabat BPK RI dan pegawai Kemendes PDT.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui