Jum'at, 26/05/2017 23:22 WIB
Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan "jual-beli" predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Enam orang diduga dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan satu orang dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Nama pejabat dari Kemendesa disebut-sebut berinisial S. Di kalangan Kementerian Desa, pejabat itu sebagai Inspektur Jenderal (Irjen). Berdasarkan informasi melalui situs Kemendesa.go.id, pejabat Irjen itu bernama Sugito. "Ya, salah satunya itu," ujar sumber di KPK.
Sedangkan enam nama sisanya yang beredar di kalangan KPK, mereka yang ditangkap adalah Yuyu, Gingin, Rohmadi, Ali, Jarot, Firli.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Gabung Valencia, Elliott Bakal Debut Lawan Barcelona
Liverpool Tolak Tawaran Forest untuk Trey Nyoni
Berdasarkan informasi di KPK, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Tim satgas KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diduga suap dan sekitar tujuh orang dalam OTT. Di antaranya yaitu, pejabat BPK RI dan pegawai Kemendes PDT.
Keyword : OTT KPK Menteri Desa