Korban Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Pembobolan Rekening Dipertanyakan

Senin, 05/10/2026 18:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penanganan perkara dugaan pembobolan rekening melalui ATM BCA yang menyeret VLC kembali dipertanyakan pihak keluarga. Mereka meminta proses penyidikan perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan pihak keluarga setelah VLC sebagai pihak yang melaporkan dugaan pembobolan uang dari rekening, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Mereka minta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung diperiksa sebagai bentuk pengawasan. Menurut pihak keluarga, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan laporan awal hingga dasar hukum penetapan tersangka.

"Mereka berharap momentum pergantian kepemimpinan Polri dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan institusi, khususnya terhadap penanganan pengaduan masyarakat yang dinilai belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya," kata penasihat hukum pihak keluarga VLC dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut pihak keluarga pemeriksaan kapolres menjadi relevan setelah pejabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani fungsi penyidikan dalam perkara tersebut tidak lagi menjabat dan menghadapi persoalan etik.

Mereka juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Mereka meminta polisi membuka secara objektif bukti yang digunakan dalam penyidikan, termasuk rekaman CCTV, data transaksi perbankan, lokasi dan waktu penarikan, kartu ATM, akses PIN, mutasi rekening serta jejak elektronik.

Menurut mereka, bukti tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai siapa yang melakukan transaksi, bagaimana akses terhadap rekening diperoleh, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut perselisihan antara para pihak. Persoalannya telah menyentuh prinsip yang lebih mendasar dalam penegakan hukum: apakah proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Mereka juga menyoroti pergantian AKBP Roby Heri Saputra dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya menangani fungsi penyidikan dalam perkara tersebut.

Keluarga meminta pihak terkait menjelaskan status persoalan etik yang disebut pernah dilaporkan terhadap Roby, termasuk apakah terdapat kaitan dengan penanganan perkara yang mereka persoalkan.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta supervisi dari Polda Metro Jaya, Bidpropam, serta unsur pengawas penyidikan. Mereka juga meminta agar proses tersebut ditangani dengan supervisi Mabes Polri apabila diperlukan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup seluruh rangkaian perkara, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan para pihak, pengumpulan bukti transaksi dan elektronik, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga keputusan penahanan.

"Dalam negara hukum, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan merupakan kewenangan besar karena secara langsung membatasi hak dan kebebasan seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati, berdasarkan alat bukti yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2-S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syaratnya Justin Hubner Ungkap Keluarganya Dapat Ancaman Pembunuhan BNI dan Indomaret Jalin Kerja Sama Pembiayaan Mitra Waralaba Bawa Indonesia Juara, John Herdman Sebut Ini Pencapaian Terbaiknya