Jum'at, 27/12/2024 12:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kedua anggota DPR itu ialah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat 27 Desember 2024.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Heri maupun Satori. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga terlibat maupun mengetahui perkara yang sedang diusut.
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas
Korut Tembakkan Rudal Balistik, Ketegangan Regional Meningkat
Zelensky Geram Trump Longgarkan Sanksi Minyak Rusia
Untuk diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti.
Di antaranya, beberapa dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.