Kamis, 24/09/2026 18:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Andreas meminta Kementerian Imipas tidak hanya memeriksa keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga mengusut pihak yang menyediakan, menggunakan, hingga memberikan persetujuan.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dalam keterangan persnya, Kamis (24/9).
DPR Panggil Menteri Imipas Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas
Legislator NasDem: Petani Punya Peran Besar bagi Masa Depan Indonesia
Dasco Minta Komisi XIII Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Diketahui, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Rabu (23/9).
Tim Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Di bagian belakang lapas juga ditemukan pemukiman lain yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.
Andreas meminta temuan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh dan terbuka. Menurutnya, perlu dipastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan diminta diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh.
Jika ditemukan perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus PDIP itu.
Andreas menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lainnya, hasil pemeriksaan administratif harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pembenahan tidak boleh berhenti pada Lapas Cibinong.
Komisi XIII, kata Andreas, juga mendorong Kemenimipas melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lainnya. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” tandasnya.
Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan bukan berarti mengurangi hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” pungkasnya.