Rabu, 23/09/2026 16:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Millennials Center (IMC) mengingatkan bahwa harta yang dinilai tidak wajar tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu mengatur standar pembuktian secara jelas sebelum negara melakukan pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset.
Pandangan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
IMC membagi proses pembuktian tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama adalah adanya tanda awal objektif, antara lain kekayaan yang tidak sesuai penghasilan, transaksi terkait tindak pidana, penggunaan pihak pinjam nama, kepemilikan manfaat tersembunyi, maupun pola transaksi yang relevan.
Legislator Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Kementerian Imipas Diminta Usut Dugaan Privilese di Lapas Cibinong
Legislator PKS: Sekolah Gratis Jangan Abaikan Swasta dan Daerah 3T
Namun, tanda awal tersebut menurut IMC tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kekayaan merupakan hasil tindak pidana. Setelah tanda awal terpenuhi, pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan sumber kekayaan yang sah.
Dalam paparannya, IMC juga menegaskan agar dugaan, jabatan, hubungan keluarga, atau reputasi tidak dijadikan sebagai dasar tunggal dalam menentukan suatu aset sebagai hasil kejahatan.
Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang sudah memiliki kekayaan sebelum menduduki jabatan publik. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat berasal dari warisan keluarga atau aset yang telah dimiliki sebelumnya.
“Ketika ada seseorang atau pengusaha yang dulunya sudah kaya raya, yang mempunyai warisan dari orang tuanya, kemudian dia menempati jabatan-jabatan publik, misalnya sekelas dirjen atau eselon II atau bahkan eselon I lah sekretariat,” kata Yeriko.
Menurut Yeriko, ketidaksesuaian yang terlihat antara penghasilan seseorang sebagai pejabat dan besarnya kekayaan yang dimiliki tidak dapat begitu saja menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana.
“Kita tidak melihat dari struktur gajinya, laporan harta kekayaannya, tidak sesuai dengan yang kita lihat,” ujarnya.
“Ini kan hanya bersifat tidak objektif kita bisa melihat itu bahwa hasil tindak pidana atau tidak mungkin dia memperkaya diri melalui jabatan itu,” lanjut Yeriko.
Ia kemudian memberikan contoh kekayaan yang telah dimiliki keluarga seseorang sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan publik, termasuk aset yang ditempatkan dalam instrumen digital.
“Orang, istrinya, keluarganya sudah kaya raya. Kemudian dia menyimpan asetnya di aset digital, misalnya, yang berputar terus dan bertambah,” kata Yeriko.
Karena itu, IMC meminta RUU Perampasan Aset mengatur tahapan pembuktian secara terukur. Dalam paparannya, IMC membedakan antara tahap menemukan tanda awal objektif dan tahap memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membuktikan sumber kekayaan yang sah.
Standar bukti yang digunakan untuk melakukan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan akhir juga dinilai perlu dibedakan.
Yeriko mengatakan prinsip kehati-hatian menjadi penting karena tindakan terhadap aset dapat berdampak langsung terhadap hak milik seseorang.
“Ini yang sangat perlu prinsip kehati-hatian tadi yang kita sampaikan dari Indonesia Millenial Center,” kata Yeriko.
“Bahwa kemudian setelah itu ada standar pembuktian, standar untuk pemblokiran seperti apa, mekanisme penyitaan, dan perampasan aset,” lanjutnya.
IMC menilai kebutuhan akan standar pembuktian semakin penting apabila RUU Perampasan Aset nantinya memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan.
“Perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan. Ini tadi, sinkronisasi regulasi atau kita melihat satu perkara harus objektif,” ujar Yeriko.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat digunakan dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya harus disertai kontrol serta perlindungan terhadap pihak yang asetnya menjadi objek tindakan negara.
“Mekanisme tersebut dapat diperlukan dalam keadaan tertentu, tetapi harus disertai kontrol pengendalian atau standar bukti, pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, hak keberatan, aset pengganti, atau proporsionalitas,” kata Yeriko.
Isu standar pembuktian juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III. Sejumlah masukan dalam RDPU sebelumnya menekankan perlunya hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan agar harta yang diperoleh secara sah tetap terlindungi.
IMC juga menyoroti hubungan antara standar pembuktian dengan nilai aset yang pada akhirnya dapat dirampas negara. Yeriko menegaskan nilai yang dikejar tidak semestinya melampaui hasil tindak pidana yang dapat dibuktikan.
“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti,” kata Yeriko.
Ia memberikan contoh apabila hasil tindak pidana yang terbukti bernilai Rp1 miliar, negara tidak seharusnya serta-merta merampas aset senilai Rp17 miliar hanya karena orang tersebut memiliki kekayaan yang lebih besar.
“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujarnya.
Menurut Yeriko, mekanisme tersebut harus diatur secara jelas karena berkaitan dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Ini perlu diatur mekanismenya. Ini sangat penting. Karena itu tadi yang saya bilang, ini berkaitan dengan prinsip tadi praduga tak bersalah itu,” katanya.
“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” lanjut Yeriko.
Persoalan pembuktian harta tidak wajar juga berkaitan dengan catatan IMC mengenai pengaturan illicit enrichment. IMC menilai penerapannya di Indonesia menghadapi tantangan, salah satunya karena sistem administrasi dan pencatatan kekayaan masyarakat belum sepenuhnya seragam.
“Pertama, mengenai kemampuan dan menjangkau administrasi dalam pendataan terkait kekayaan masyarakat yang masih tradisional. Sistem pencatatan pendapatan, penggunaan uang tunai, atau transaksi tidak tertulis masih menjadi corak budaya masyarakat,” kata Yeriko.
“Yang kedua, masih adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, IMC berpandangan pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil dengan pertanggungjawaban pidana yang dirumuskan secara jelas.
“Melihat situasi tersebut, pengaturan mengenai illicit enrichment di Indonesia tentu lebih tepat dibahas pada rezim atau dimensi hukum pidana materiil,” kata Yeriko.
“Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya seperti apa harus jelas pelaksanaannya sampai nanti di puncaknya,” lanjutnya.