Menteri UMKM Paparkan Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

Sabtu, 19/09/2026 22:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut alasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol) belum terbit, karena sedang disinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan.

Menteri UMKM Maman mengatakan sebenarnya secara teknis, penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan yang dinilai berkaitan dengan regulasi lain.

”Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Maman dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

"Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman lagi.

Ia menjelaskan bahwa di saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.

“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kan kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” katanya.

Pekan depan, pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ. Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga sudah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.

“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” katanya.

Pemerintah memilih menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan bisa mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih efektif dan menyeluruh.

Sebab, kata dia, pengaturan ekosistem itu nantinya tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem tersebut.

“Karena perlu diketahui, kami dari Kementerian UMKM dan juga arahan dari Pak Presiden, ini kan bukan hanya sekedar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini,” kata Maman.

Maka dari itu, dilanjutkan Maman, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol, termasuk UMKM dan pelaku usaha yang menjadi merchant.

“Jadi saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah gitu. Karena Pak Presiden juga arahannya menyampaikan kepada kami, tolong dipikirkan betul-betul yang ekosistem ini, terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant. Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,” ujar Maman.

 

TERKINI
Hari Anak Sedunia Setiap 20 September, Ini Sejarah hingga Maknanya Mengenal Sejarah Hari Puputan Badung yang Diperingati Setiap 20 September Pernyataan Pemilik MU soal Imigran Berujung Desakan Mundur Mengapa Hari Bersih-Bersih Sedunia Diperingati Setiap 20 September?