Kamis, 17/09/2026 15:55 WIB
Seoul, Jurnas.com - Pemilik restoran berbintang Michelin di kawasan elit Gangnam, Seoul, dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Rabu (16/9) kemarin, lantaran menggunakan semut sebagai hiasan (garnish) pada menu pencuci mulut.
Pemilik restoran Evett, restoran peraih dua bintang Michelin, berinisial Kim dijatuhi denda sebesar 15 juta won, sementara perusahaan pengelola restoran dikenakan denda terpisah sebesar 10 juta won.
Kim terbukti mengimpor semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand untuk disajikan di atas hidangan sherbet sejak April 2021 hingga Januari 2026, sebagaimana dikutip dari Straits Times pada Kamis (17/9).
Berdasarkan regulasi keamanan pangan Korea Selatan, semut tidak termasuk dalam daftar 10 spesies serangga yang diizinkan sebagai bahan makanan. Regulasi negara tersebut sejauh ini hanya melarang atau membatasi penggunaan serangga, dan jenis yang diizinkan terbatas pada belalang dan spesies ulat sutra tertentu.
Jaksa penuntut umum awalnya menuntut hukuman satu tahun penjara pada Juli lalu. Kendati demikian, hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah dari pemilik restoran serta rekam jejaknya yang belum pernah melakukan tindak pidana.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan. Temuan laboratorium menunjukkan bahwa semut yang disajikan kepada konsumen mengandung kadar logam berat yang melebihi ambang batas legal.
Hasil investigasi otoritas mencatat sekitar 49.000 ekor semut telah disajikan kepada 12.274 pelanggan selama empat tahun, dengan estimasi pendapatan mencapai 120 juta won.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran regulasi makanan di Korea Selatan. Tercatat ada 21 kasus pelanggaran keamanan pangan yang melibatkan 17 restoran terdaftar dalam Michelin Guide sepanjang 2023 hingga 2025.
Akibat kasus ini, Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan Korea Selatan menggelar inspeksi khusus terhadap 1,720 restoran populer dan tengah memproses sanksi administratif terhadap 45 restoran yang terbukti melanggar aturan.