Kamis, 17/09/2026 14:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati pada Kamis, 17 September 2026.
Ketua DPD PAN Jakarta Utara itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BBZ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui apakah Bebizie memenuhi panggilan tersebut atau mangkir. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga kuat mengetahui ataupun mengalami peristiwa tindak pidana yang sedang diusut.
Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim
KPK Periksa Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bebizie pada Kamis, 13 Agustus 2026. KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
Lembaga antikorupsi menduga ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.