Kamis, 10/09/2026 19:48 WIB
Tangerang, Jurnas.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memperketat pengelolaan keamanan dengan memindahkan sembilan narapidana berisiko tinggi ke sejumlah Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam, mulai pukul 20.40 WIB.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan dalam menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko, kebutuhan pembinaan, serta hasil asesmen yang telah dilakukan. Penempatan di Nusakambangan dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan narapidana dengan tingkat risiko tinggi berada dalam lingkungan pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan sesuai karakteristik dan kebutuhannya.
Secara hukum, pemindahan narapidana untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau proses peradilan dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas I Tangerang tidak bekerja sendiri. Pemindahan sembilan narapidana tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, dengan dukungan pengawalan personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menegaskan bahwa pemindahan tersebut bukan sekadar memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari strategi pengelolaan keamanan sekaligus pembinaan yang dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
Sebanyak 1.882 Warga Binaan Dipindahkan Nusakambangan Sepanjang 2025
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Warga Binaan diduga Terlibat Peredaran Sabu Cair, Lapas Tangerang Lakukan Ini
“Pemindahan ini merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Beni Hidayat, Kamis (10/10/2026) pagi.
Ia menambahkan, setiap proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan prosedur operasional standar serta aspek keamanan secara menyeluruh. "Pengamanan pun dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan. Koordinasi antarpersonel dan instansi diperkuat untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur," lanjutnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan penerapan pendekatan pemasyarakatan berbasis risiko, di mana penempatan narapidana tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga faktor keamanan dan kebutuhan pembinaan. Dengan pemindahan tersebut, sembilan narapidana risiko tinggi dari Lapas Kelas I Tangerang selanjutnya menjalani proses pembinaan di Lapas tujuan di kawasan Nusakambangan.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga para narapidana diberangkatkan menuju wilayah Pulau Nusakambangan," tutupnya.