Kamis, 10/09/2026 16:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polresta Siodarjo terkait keberhasilan membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah.
Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000 dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu. Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menyebut pengungkapan ini berawal dari kecurigaan seorang pemilik toko sembako A.J di Desa Tanjungsari, Sidoarjo.
“Saya apresiasi kepolisian yang berhasil membongkar jaringan ini dan saya minta polisi wajib berantas tuntas pabrik uang palsu. Hal ini karena belakangan kasus uang palsu semakin marak. Kemarin ada pabrik di Tangsel dengan uang palsu Rp36 miliar, sekarang di Sidoarjo hampir Rp300 juta,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/9).
Sahroni meminta aparat kepolisian menindak tegas peredaran uang palsu tersebut karena disinyalir dapat digunakan untuk aktivitas berbahaya.
Legislator Soroti Mekanisme Praperadilan dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Cegah Aparat Hukum Jahat
21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla
“Ini tentu mengkhawatirkan, karena saya yakin uang palsu ini ada untuk tujuan mudharat. Bisa saja untuk pembelian barang haram, pendanaan huru-hara, senjata, atau aktivitas ilegal lainnya. Itu sangat berbahaya,” tegas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin akibat ulah segelintir pihak, kepercayaan terhadap Rupiah menjadi terganggu. Untuk itu, pengusutan tegas dan keras harus menjadi solusi.
“Kalau praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana. Masyarakat bisa dirugikan, kepercayaan terhadap rupiah bisa terganggu, bahkan uang palsu ini bisa menjadi modal untuk menggerakkan kejahatan lain. Apalagi sebelumnya kita juga melihat pemalsuan meterai dan berbagai alat pembayaran. Ini harus dianggap serius dan disikat sampai ke jaringan, pembuat, pemodal, dan siapa pun yang mengedarkannya. Jangan kasih ruang sedikit pun,” tegas Sahroni.