Selasa, 08/09/2026 15:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap catatan pembagian kuota ke sejumlah pihak. Di antaranya, kepada DPR, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Nahdlatul Ulama (NU).
Catatan itu ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan dikonfirmasi kepada mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Mulanya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Abdul Muhyi selaku mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag dipanggil oleh Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota untuk membahas pembagian kuota dan pengelolaan fee.
“Baik, saya izin bacakan poin C ya. Izin Ibu Ketua. ‘Selanjutnya Abdul Muhi alias Gus Syafi`i dipanggil oleh Isfah Abidal Aziz terkait penambahan kuota haji khusus sebanyak 10.000 untuk T0. Abdul Muhyi dan Agus Syafi`i diminta untuk menyiapkan draf juknis kuota tambahan, persiapan pengelolaan fee atau biaya haji khusus T0, pihak yang akan menerima fee uang pembayaran dari jemaah T0 haji khusus dan dari PHK," kata jaksa dalam persidangan.
KPK Dalami Keterangan Gus Alex soal Anggota DPR Minta Uang 3.000 Riyal
Yaqut Ungkap Maksud Amarahnya Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Saksi Tegaskan Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee dan Korupsi Haji
"Awal tahun 2024 seingat saya Abdul Muhyi menyampaikan kepada saya bahwa yang bersangkutan dan Agus Syafi`i sudah dipanggil atau sudah disampaikan oleh Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf menteri yang membidangi haji yang menanyakan terkait pihak penerima fee uang pembayaran dari jemaah T0 haji khusus tambahan tahun 2024," lanjut jaksa.
Dalam BAP tersebut, Ridwan juga disebut menyarankan agar fee yang dibebankan kepada travel tidak mencapai 5.000 dolar AS per paks. Ia mengusulkan angka 4.000 dolar AS dan usulan tersebut disetujui Abdul Muhyi
"Muhyi kemudian minta tolong kepada saya lagi dan untuk mengambil dan mengumpulkan uang pembayaran fee dari jemaah T0 kuota haji khusus tambahan 2024. Atas permintaan tersebut saya menyetujuinya. Saya juga tanyakan kepada Muhyi berapa harganya diminta ke travel, saya menyatakan kalau bisa jangan 5.000 kemahalan, bagaimana kalau 4.000 aja? Lalu saudara Muhyi menyetujui usulan tersebut," ucap jaksa.
Ridwan kemudian disebut direkomendasikan kepada Gus Alex sebagai pihak yang dianggap amanah untuk mengumpulkan fee tersebut. Saat dikonfirmasi jaksa, Ridwan membenarkan seluruh keterangan dalam BAP itu.
"Kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyetujui hal tersebut.’ Betul Pak?”," kata jaksa
“Iya, betul Pak.” jawab Ridwan.
Selanjutnya, jaksa bertanya soal angka yang tercatat pada laptop Ridwan yang telah disita KPK. Menurut Ridwan, angka itu terkait estimasi pembagian kuota yang dicatat dari ponsel Abdul Muhyi.
“Iya estimasi-estimasinya sudah dibagi-bagi.” Ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa catatan “Subdit 1.500” merupakan estimasi kuota untuk unit yang menangani haji khusus. Kuota tersebut nantinya diisi oleh penyelenggara haji khusus dan berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan.
"Di situlah sumber fee percepatannya?” tanya jaksa.
“Iya," jawab Ridwan.
Catatan itu juga mencantumkan pembagian kuota ke pihak lain, yaitu RF 500, MKTR 1000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1900 serta Forum yang jumlahnya belum ditentukan.
Jaksa kemudian mengurai satu per satu pihak yang menerima jatah kuota tersebut. Ridwan menerangkan RF merujuk kepada Rizky Fisa, sementara MKTR adalah Maktour.
"Maktour. Berapa dapatnya?” tanya jaksa
"1.000," jawab Ridwan.
Sedangkan tulisan “BIN 200” langsung memicu pertanyaan hakim. Ridwan menyebut BIN dalam catatan itu merujuk pada anggota BIN. Hakim kemudian memastikan apakah BIN yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ridwan.
Hakim kemudian mengejar apakah pencantuman tersebut berarti BIN turut mendapat jatah kuota. Namun, Ridwan mengaku tidak tahu dan hanya mencatat saja.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.
Hakim kemudian menegaskan bahwa catatan tersebut dibuat oleh Ridwan berdasarkan arahan Abdul Muhyi
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi,” ujarnya.
Tak hanya BIN, tulisan “DPR 200” juga tercantum dalam catatan tersebut. Jaksa kemudian meminta Ridwan menjelaskan apakah DPR yang dimaksud merupakan anggota Komisi VIII DPR RI atau pihak tertentu.
"DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” tanya jaksa.
"Anggota DPR aja," jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mempertanyakan soal catatan “Para Gus 200". Namun, Ridwan mengaku tidak mengetahui dan tidak mendapatkan penjelasan dari Abdul Muhyi.
Sementara terkait catatan “NU 1.900” dalam catatan tersebut disebut Ridwan merujuk pada Nahdlatul Ulama.
“Izin Pak, saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” ujar Ridwan.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.
Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).