Komisi XII DPR Siap Sidak Jababeka, Izin Usaha Terancam Dibekukan

Selasa, 08/09/2026 08:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XII DPR RI mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran serius pengelolaan lingkungan di kawasan PT Jababeka Tbk. DPR berencana menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke kawasan industri tersebut.

Langkah itu diambil menyusul mencuatnya dugaan manipulasi hasil pengujian laboratorium terkait baku mutu air limbah, persoalan pipa limbah yang disebut tidak terawat sejak 2020, hingga ketidaksesuaian dokumen lingkungan dan tata kelola sampah di kawasan Jababeka.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada pemanggilan jajaran PT Jababeka. DPR akan turun langsung untuk memastikan berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

“Oh kita bukan, bukan undang lagi, kita akan sidak langsung. Tulis ya, Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan,” tegas Bambang usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Bambang juga mengecam dugaan perubahan hasil uji laboratorium yang berkaitan dengan kualitas air limbah. Menurutnya, apabila benar terjadi manipulasi data, persoalan tersebut merupakan perkara serius karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan.

“Bayangin saja sebuah perusahaan Jababeka, yang perusahaan Tbk, tiba-tiba kan… belum pernah terjadi hasil lab dirubah. Maka kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka rubah bahwa itu sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dia menegaskan tidak boleh ada korporasi yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengatur ketentuan hukum, terlebih terhadap perusahaan lain yang berada di bawah pengelolaannya.

“Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan. Tidak ada naga! Tidak boleh ada yang menginjak perusahaan di bawahnya,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Jababeka mencuat berdasarkan sejumlah temuan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI.

Selain dugaan manipulasi data hasil uji laboratorium dan persoalan pipa limbah, ditemukan pula adanya aktivitas tenant industri di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 yang disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jababeka Infrastruktur selaku pengelola kawasan juga disebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Komisi XII DPR bahkan membuka peluang mengambil langkah lebih jauh apabila berbagai dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Salah satunya dengan mendorong pembekuan izin operasional yang berkaitan dengan AMDAL.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), yang selama ini memperjuangkan persoalan dugaan penggunaan lahan miliknya untuk jalur pipa limbah Jababeka.

Kuasa Hukum PT MAP, Markus Nababan, mengapresiasi ketegasan Komisi XII DPR yang dinilainya telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dilaporkan kliennya.

“Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama,” kata Markus.

Menurut Markus, pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak 2020. Namun, upaya hukum yang ditempuh melalui Polda Metro Jaya disebut sempat mengalami kebuntuan setelah proses penyidikan berhenti pada tahapan tertentu pascadilaksanakannya gelar perkara khusus.

Karena itu, pihak MAP menyambut positif langkah Komisi XII DPR yang mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data laboratorium.

Termasuk pemanggilan kembali pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut serta kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.

“Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya,” ujar Markus.

Dia berharap langkah DPR dapat menjadi momentum untuk membuka persoalan yang telah diperjuangkan sejak 2020 sekaligus memastikan hak-hak pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

“Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Dari Budak hingga Guru Tasawuf, Ini Perjalanan Rabiah al-Adawiyah Gunung-gunung Paling Bersejarah dalam Peradaban Islam Ini Tiga Gunung Paling Angker di Pulau Jawa Tujuh Gunung di Indonesia yang Tidak Boleh untuk Pendakian