Ini Daftar 5 Perusahaan di Kalbar yang Kena Sanksi Pembekuan Izin

Jum'at, 04/09/2026 17:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, menyusul dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi.

Menhut menekankan proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan, dan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sanksi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.

Adapun kelima PBPH yang dijatuhi sanksi tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 74.480 hektar, dan yang terbakar lebih kurang 1.275,87 hektare; PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang, (100.150 ha, terbakar lebih kurang 670,76 ha).

Kemudian, PT Mayawana Persada Mas, di Ketapang (136.710 ha, terbakar lebih kurang 326,93 ha); PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau, (31.080 ha, terbakar lebih kurang 247,3 ha); dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau. (29.140 ha, terbakar 47,84 ha).

Kemenhut pun mengimbau seluruh pemegang PBPH menjaga areal konsesinya dari kebakaran mengingat September adalah puncak musim karhutla 2026.

TERKINI
Polisi Israel Tembak Mati Pria Palestina di Yerusalem Penjelasan Kemensos soal Biang Kerok Desil Tak Sesuai Kondisi Masyarakat Iwakum Tetapkan Pengurus 2026–2028, Perkuat Advokasi Wartawan Hukum Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali