Jum'at, 04/09/2026 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Deni Sefianto mengungkap alasan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Menurut Deni, penyusunan KMA tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembagian kuota haji tambahan, termasuk untuk memastikan kuota yang diberikan kepada Indonesia dapat terserap.
Hal itu disampaikan Deni saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Gus Alex Bakal Bongkar Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Hadiri Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Saksi Akui Serahkan USD75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan kepada Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156. Deni mengaku mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom.
Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat tersebut Deni mendengar penjelasan mengenai urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.
Menjawab hal itu, Deni mengaku mengetahui perubahan diktum KMA tersebut karena mengikuti rapat Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," jawab Deni.
Deni juga menjelaskan KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.
"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," kata Deni saat ditanya kapan angka pembagian 50:50 dimasukkan dalam rancangan KMA.
Menurut dia, angka 50:50 tersebut telah diterima timnya melalui grup WhatsApp. Deni menyebut informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA.
"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156... saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.
"Dasarnya itu," lanjutnya.
Mellisa kemudian mengonfirmasi apakah angka 50:50 tersebut sudah tersedia ketika rancangan KMA mulai dibuat atau baru dimasukkan setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
Deni menjawab bahwa angka tersebut sudah disebutkan sebelumnya.
"Sudah menyebutkan angka itu," kata Deni.
Ketika ditanya siapa yang menyebutkan angka 50:50 tersebut, Deni menyebut informasi itu diterima melalui grup WhatsApp timnya.
"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu," jelasnya.
Deni menyebut komunikasi dari Ditjen PHU yang diterimanya terkait penyusunan KMA tersebut dilakukan melalui Slamet.
"Iya, Pak Slamet," ujarnya.
Dalam persidangan, Deni juga memastikan tidak ada KMA tersendiri yang mengatur mengenai sisa kuota haji.
Mellisa bertanya apakah KMA 1156 juga mencantumkan frasa "dan sisa kuota".
"Tidak ada," jawab Deni.
Ketika ditanya apakah terdapat KMA tersendiri mengenai tata cara atau pembagian sisa kuota, Deni kembali menjawab, "Tidak ada, Bu."
Deni juga menerangkan dalam penyusunan KMA 1156 tidak dilakukan kajian khusus mengenai perubahan proporsi kuota haji tambahan dari sebelumnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus menjadi 50:50.
Mellisa mengonfirmasi apakah tidak adanya kajian tersebut karena kajian memang tidak diwajibkan.
"Memang tidak dilakukan kajian memang karena tidak diharuskan melaksanakan kajian itu," kata Deni.
Menurut Deni, KMA merupakan keputusan yang sifatnya penetapan atau beschikking, sehingga tidak memerlukan kajian seperti halnya penyusunan peraturan.
"Ya tadi, yang seperti disampaikan bahwa itu sifatnya beschikking. Dan kalau penetapan, iya, kalau penetapan itu hanya sekali pakai, seperti itu," ujarnya.
Dia menambahkan, naskah akademik biasanya diperlukan dalam penyusunan peraturan, seperti peraturan menteri atau peraturan yang lebih tinggi.
"Kalau itu biasanya untuk peraturan, atau peraturan menteri atau ke atas gitu. Perpres atau Kepres, gitu," kata Deni.
Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan alasan KMA 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130. Menurut dia, perubahan aturan itu terkait nota kesepahaman atau MoU antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji yang belum dimuat sebagai konsideran.
Deni mengatakan MoU tersebut dipandang sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kuota haji Indonesia.
"Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu," jelasnya.
"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," lanjut Deni.
Mellisa kemudian menanyakan apakah aturan di bawahnya harus mengikuti komposisi yang telah ditentukan dalam MoU.
Deni menjawab, "Kalau di dalam MoU sudah membuat 50:50, maka seharusnya aturan yang di bawahnya itu atau aturan-aturan itu mengikuti aturan yang sudah ada di dalam itu, seperti itu."
Sementara itu, mengenai proses penanggalan KMA, Deni mengakui tanggal yang digunakan dalam dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemrakarsa, terutama dengan mempertimbangkan jadwal pelunasan.
Dia menjelaskan bahwa sebelum pengajuan, pihak pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum mengenai tanggal yang diperlukan agar KMA dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Minta penanggalannya tanggal sekian yang disesuaikan dengan yang tadi itu, Bu. Nanti pas sampai mungkin... Jadi, nah nanti ketika jadi, tanggalnya akan seperti yang tanggal yang kita minta, seperti itu," kata Deni.
Ketika ditanya apakah tanggal tersebut tidak sesuai dengan tanggal riil dan disesuaikan dengan permintaan pemrakarsa, Deni menjawab, "Iya, bisa begitu."
Namun, Deni mengaku tidak mengetahui apakah praktik semacam itu lazim dilakukan dalam penerbitan KMA lainnya.