Selasa, 01/09/2026 14:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pasa Selasa, 1 September 2026.
Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022. Dia bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir.
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanannya, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Selain Muhadjir, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga memanggil empat orang saksi lainnya.
Jaksa KPK rencananya akan menghadirkan 303 saksi dalam perkara ini. Putusan dijadwalkan pada bulan Desember.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.
Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).