Jum'at, 28/08/2026 14:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga kementerian terkait memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan akibat bencana.
Aher menilai, digitalisasi data kependudukan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan dokumen warga yang hilang atau rusak akibat bencana.
“Kalau sudah digitalisasi, maka KTP yang hilang, dokumen-dokumen yang hilang bisa disegerakan untuk dikembalikan, untuk dicetak ulang kepada masyarakat,” kata Aher dalam keterangan persnya, Jumat (28/8).
Karhutla Meluas, Legislator PKS Minta Warga Tak Sembarangan Bakar Hutan
Komisi III DPR Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Dolar Palsu Singapura
Kasus Rektor Unsoed Momentum Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru
Menurutnya, percepatan pemulihan dokumen penting dilakukan agar masyarakat terdampak bencana dapat kembali mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa terkendala persoalan dokumen.
Tak hanya dokumen kependudukan, Aher juga mendorong percepatan digitalisasi dokumen pertanahan yang hingga kini belum seluruhnya masuk dalam sistem digital.
“Kalau dokumen pertanahan sudah masuk ke program digitalisasi tentu kita bersyukur. Kalau belum, ini juga berarti kesempatan bagi kantor pertanahan setempat untuk melakukan percepatan digitalisasi dokumen pertanahan,” jelasnya.
Aher mengatakan, kondisi pascabencana semestinya tidak hanya menjadi momentum untuk memulihkan infrastruktur dan kondisi fisik masyarakat, tetapi juga mempercepat pembenahan administrasi.
Pasalnya, dokumen kependudukan maupun pertanahan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk memastikan berbagai layanan dan hak administratif dapat kembali berjalan setelah bencana.
“Urusan dokumentasi kependudukan dan pertanahan dan lain-lain itu bisa dipercepat, baik yang sudah ada tinggal diadakan lagi maupun yang belum didigitalisasi tinggal dilaksanakan digitalisasi sehingga ini menjadi bagian dari percepatan,” tandas Aher.