Selasa, 25/08/2026 09:30 WIB
Bogor, Jurnas.com – Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa sebagai bagian dari upaya mengkaji efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus menjawab tantangan ketatanegaraan yang berkembang.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026). FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Dr. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hindun Anisah, M.A., yang memandu FGD tersebut mengatakan, pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Hindun, penting dikaji kembali apakah ketentuan konstitusi tersebut masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan.
LCC Empat Pilar Latih Siswa Berpikir, Berinovasi, dan Memaknai Pancasila
Perkuat Sistem Pembelajaran Adaptif Hadapi Ancaman Bencana
HUT RI, MPR Gelar Wayang Kulit, HNW: Kuatkan Budaya dan Kebangsaan
“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” katanya.
Hindun menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.
“Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Selain itu, FGD juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
“Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” tuturnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Eko Prasojo menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah terletak pada aspek implementasi dan konsistensi. Menurutnya, kewenangan yang telah diberikan kepada daerah harus diikuti dengan kemampuan kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif.
“Saya lihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan yang telah diserahkan kepada daerah,” jelasnya.
Eko menilai, kapabilitas kepala daerah dan birokrasi menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan desentralisasi yang efektif. Birokrasi daerah, menurut dia, harus mampu menjadi mesin pembangunan dalam menjalankan berbagai urusan yang telah didesentralisasikan.
“Saya lihat secara umum kalau mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala daerah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan ( engine of development ) urusan-urusan yang sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” sambungnya.
Karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan birokrasi, kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak akan optimal dalam mencapai tujuan desentralisasi.
“Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak akan pernah mencapai tujuan. Mengapa, karena mereka tidak kapabel, tidak mampu menyelenggarakan urusan-urusan yang telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Berbeda dengan Eko, Prof. Dr. Alla Asmara menyoroti aspek desentralisasi fiskal. Ia mengatakan, tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10–15 persen dari total pendapatan daerah.
“Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.
Menurut Alla, persoalan lainnya adalah masih terjadi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah cenderung mempunyai kapasitas fiskal lebih tinggi dibandingkan daerah yang memiliki basis ekonomi terbatas.
“Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal.
“Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal,” imbuhnya.
Dari perspektif konstitusi, Dr. Qurrata Ayuni mengatakan gagasan otonomi daerah memiliki landasan penting dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Qurrata, lahirnya ketetapan tersebut tidak terlepas dari tuntutan masyarakat daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola kehidupan dan sumber daya di daerahnya.
“Tap MPR No. XV/MPR/1998, isu otonomi daerah adalah untuk menampung kegelisahan dari warga negara yang seolah-olah hak hidupnya di daerah dicabut pusat,” ujarnya.
Qurrata mengatakan, meskipun berbagai regulasi mengenai otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah telah diterbitkan sebagai bagian dari tindak lanjut perkembangan kebijakan tersebut, persoalan otonomi daerah masih belum sepenuhnya selesai.
“Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.
Ia menyoroti persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Menurutnya, keberadaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Kita belum mendapat konsep yang ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi nanti dibatasi dengan undang-undang,” paparnya.
Qurrata menyimpulkan, prinsip “otonomi seluas-luasnya” tidak berarti seluruh urusan harus diserahkan kepada daerah. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh ditafsirkan bahwa undang-undang dapat secara bebas menarik kewenangan dari daerah hingga pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana administrasi.
FGD tersebut diikuti sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. (Fraksi PDI Perjuangan), Dr. Ir. Hj. Endang S Thohari, DESS., M.Sc. (Fraksi Gerindra), H. Kamrussamad, Ph.D. (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan, SE., MM., MAP (Fraksi Gerindra), Firman Soebagyo, S.E., M.M. (Fraksi Partai Golkar), Dr. Hj. Ida Fauziyah, M. Si. (Fraksi PKB), Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. (Fraksi PAN), H. T Ibrahim, S.E., M.M. (Fraksi Partai Demokrat), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A (Kelompok DPD), Sularso, S.E. (Kelompok DPD).