Blokir Rekening Aktivis Pati, Bank Mandiri Dinilai Tabrak Aturan KUHAP

Senin, 24/08/2026 14:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok diblokir oleh pihak perbankan pada Jumat (21/8).

Insiden ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya rekening tersebut akan difungsikan sebagai donasi warga yang nominalnya telah mencapai Rp80 juta.

Salah satu kritikan atas tindakan Bank Mandiri tersebut dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil.

Mereka mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik," tulis YLBHI dalam siaran persnya, dikutip di Jakarta, Senin (24/8).

"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," lanjutnya.

Di sisi lain, Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh nasabah.

Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri dalam akun Instagram resminya.

Sebelumnya di media sosial ramai membicarakan aksi boikot Bank Mandiri. Hal itu karena pemblokiran rekening koordinator AMPB. Gerakan boikot turut disuarakan imbas kekhawatiran dengan dana mereka di Bank Mandiri.

Bahkan berdasarkan data IDX Mobile, saham Bank Mandiri turun ke level Rp4.190 per lembar saham. Pagi tadi, saham Bank Mandiri dibuka pada level Rp4.220 per lembar saham.

TERKINI
Mengapa Hari Anak Jakarta Membaca Diperingati Setiap 24 Agustus? Peringatan Hari Televisi Nasional Setiap 24 Agustus, Ini Sejarahnya Mauro Zijlstra Targetkan Banyak Dapat Menit Bermain Bersama Arema FC 5 Cara Terbaik Menyimpan Uang tanpa Harus ke Bank