Minggu, 23/08/2026 10:37 WIB
Hjakarta, Jurnas.com - Sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Indonesia terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik api.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8), mengatakan bahwa kebakaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan.
Lebih lanjut, Menteri LH mengatakan pihaknya memastikan bahwa instrumen hukum diterapkan secara objektif, proporsional, dan terukur. Negara tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif, pengawasan ketat, hingga proses pidana bagi korporasi yang terbukti lalai. Penegakan hukum ini diarahkan sepenuhnya pada keadilan ekologis, di mana pelaku usaha wajib memulihkan ekosistem yang rusak secara tuntas.
"Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujar Menteri LH Jumhur Hidayat dalam keterangan resmi.
Menteri LH Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon untuk Masyarakat
Menteri LH Ajak Walhi Galakkan Tobat Ekologis Demi Keberlanjutan Ekonomi
Menteri LH Sebut Berbagai Negara Minta Indonesia Pimpin Isu Biodiversitas
Pemerintah, lanjutnya, mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya. Menurut dia, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.
Jumhur juga menilai kondisi karhutla di Riau saat ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Kondisi tersebut tidak terlepas dari upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah dan kepolisian melalui pembangunan sekat kanal serta persiapan embung.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau saat ini relatif terkendali karena adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.
Apresiasi keberhasilan pengendalian Karhutla di Riau juga ditopang oleh kesiapan infrastruktur pencegahan yang telah dibangun, seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini. Sebagai bukti kesiapan, tim lapangan di Kabupaten Kampar telah berhasil memadamkan empat hektare lahan yang terbakar dan kini berfokus pada proses pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.
Sebagai langkah pencegahan berskala nasional akibat dinamika cuaca ekstrem, pemerintah kini mengarahkan pengawasan ketat kepada 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Para pelaku usaha dituntut memiliki disiplin tinggi dalam mengelola hidrologi gambut dan mencegah kebakaran di area operasional mereka.
Guna memperkuat komando dan respons cepat penanganan titik api, Menteri Jumhur dijadwalkan terbang dan melakukan kunjungan kerja lanjutan ke Kalimantan pada hari ini, Minggu (23/8/2026) untuk memastikan seluruh pihak terkait berkolaborasi menekan risiko bencana.
Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, serta meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pengendalian kerusakan alam membutuhkan komitmen dari semua pihak.
“Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bergerak untuk mencegah api meluas dan menjaga lingkungan Indonesia,” pungkas Menteri Jumhur.