Cegah Kriminalisasi, Fraksi PKS Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator

Kamis, 20/08/2026 16:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi kurator yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan perintah pengadilan. Namun, perlindungan tersebut dinilai tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum bagi kurator yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS Saadiah Uluputty mengatakan, persoalan utama yang perlu dijawab melalui pembentukan RUU Profesi Kurator adalah posisi kurator yang menjalankan fungsi publik, tetapi masih rentan menghadapi kriminalisasi saat melaksanakan tugas.

“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” kata Saadiah dalam keterangan persnya, Kamis (20/8).

Dalam policy brief Fraksi PKS, kurator disebut berpotensi menghadapi laporan pidana ketika menjalankan tindakan resmi, seperti mengumumkan kepailitan maupun melakukan penyegelan aset.

Menurut Saadiah, kondisi tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi, terutama apabila laporan pidana digunakan sebagai tekanan oleh debitor yang tidak menerima tindakan kurator.

Karena itu, ia menegaskan prinsip perlindungan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Kurator yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan, manipulasi boedel, suap, konflik kepentingan, atau kelalaian berat tidak boleh berlindung di balik status profesinya.

“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

PKS, lanjut Saadiah, mendorong penerapan konsep safe harbour atau perlindungan fungsional bersyarat bagi kurator yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, penetapan Pengadilan Niaga, kode etik, serta prinsip iktikad baik.

Untuk mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga akuntabilitas, Fraksi PKS juga mengusulkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan.

Laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya diusulkan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,” jelas Saadiah.

Menurutnya, pembentukan UU Profesi Kurator juga harus dibarengi penguatan standar profesi, sertifikasi, kode etik, dan mekanisme pengawasan.

Ia menyebut saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator dengan standar pendidikan, etik, dan mekanisme disiplin yang dinilai belum seragam.

“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” pungkas Saadiah.

 

 

 

TERKINI
Menteri PKP Ajak Gotong Royong Bantu Korban Gempa NTT Menteri PKP Donasikan Rp5 Miliar untuk Korban Gempa NTT IRGC Ancam Gunakan Senjata Lebih Mematikan Jika Perang Pecah Cegah Kriminalisasi, Fraksi PKS Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator