Kamis, 20/08/2026 15:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut dia, pembentukan lembaga khusus tersebut berpeluang dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (Undang-Undang TPPO, red.) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8).
Legislator PDIP Dorong Media Sosial dan OTT Diatur dalam UU Penyiaran
Banggar Soroti Kesiapan Anggaran Pengangkatan 500 Ribu PPPK
Industri Kendaraan Listrik Harus Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Politikus NasDem ini menegaskan, pembentukan badan khusus diperlukan untuk merespons perkembangan modus TPPO yang semakin kompleks. Terlebih, TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir karena extraordinary [crime] selalu refer (merujuk) ke sana,” jelasnya.
Willy menjelaskan, karakter kejahatan TPPO terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital. Modusnya kini tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi telah merambah penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh yang melibatkan jejaring internasional.
Menurut dia, pemberantasan TPPO juga menghadapi tantangan karena negara berhadapan dengan sindikat kejahatan yang memiliki organisasi dan jaringan kuat, sementara korban berada dalam posisi rentan karena diisolasi dan dijebak.
“Jadi, tidak apple-to-apple (setara),” katanya.
Karena itu, Willy menilai penanganan TPPO membutuhkan penguatan koordinasi antarnegara, baik dalam kerja sama bilateral, multilateral, maupun di tingkat kawasan ASEAN.
“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader (pemimpin) kawasan. Kita harus memulai itu,” tandasnya.