Kamis, 20/08/2026 12:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak hanya memperbaiki status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga memberikan perhatian terhadap nasib guru madrasah swasta.
Dini mengingatkan, jangan sampai kebijakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK justru mengabaikan ratusan ribu guru madrasah swasta yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan honor yang relatif kecil dan tanpa kepastian kesejahteraan.
“Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah,” kata Dini di Jakarta, Kamis (20/8).
Anggota DPR Minta Pemerintah Petakan Kebutuhan ASN di Sektor Esensial
RUU Ketenagakerjaan Harus Adaptif terhadap Perubahan Dunia Kerja
Stevano Dukung Pemerintah Pusat Angkat Guru PPPK jadi PNS
Menurut dia, pembenahan status guru PPPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan madrasah secara menyeluruh. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak boleh sekadar memindahkan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lainnya.
Karena itu, Dini meminta pemerintah segera menyiapkan solusi khusus bagi guru-guru madrasah swasta. Apabila regulasi yang berlaku saat ini menjadi kendala bagi mereka untuk diangkat sebagai PPPK, pemerintah bersama DPR perlu mencari skema afirmasi yang memungkinkan.
“Guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi justru menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan,” tegasnya.
Dini menekankan, negara harus memberikan penghargaan yang setara terhadap pengabdian para guru, tanpa membedakan tempat mereka mengajar.
“Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. Ia memastikan kebijakan pengalihan status tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru PPPK. Namun, DPR juga mendorong agar kebijakan serupa tidak mengabaikan keberadaan guru madrasah swasta yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.