Penataan Status Guru Jadi Langkah Awal Tingkatkan Kesejahteraan

Rabu, 19/08/2026 22:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Hadrian, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status kepegawaian guru yang selama ini menjadi salah satu persoalan mendasar di sektor pendidikan.

“Kami bersyukur pimpinan DPR bersama pemerintah kemarin sudah memutuskan skema baru terhadap status guru ini. Jadi yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu, yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS,” ujar Hadrian saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme seleksi CPNS tetap diperlukan untuk memastikan guru yang nantinya beralih menjadi PNS memenuhi standar kompetensi serta sesuai dengan kebutuhan formasi di masing-masing daerah maupun satuan pendidikan.

Menurut Hadrian, kepastian status kepegawaian guru merupakan persoalan awal yang perlu segera dituntaskan. Setelah itu, pemerintah dan DPR perlu melanjutkan pembahasan pada aspek peningkatan kesejahteraan guru.

“PR kita masih ada bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru. Ini juga saya rasa pemerintah dan pimpinan DPR bersama kami di Komisi X sedang mereformulasi disesuaikan dengan ketersediaan fiskal kita hari ini,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap kondisi fiskal yang semakin baik ke depan dapat membuka ruang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan guru. Dengan demikian, penataan status kepegawaian tidak berhenti pada perubahan status, tetapi dilanjutkan dengan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Lebih lanjut, Hadrian menjelaskan perubahan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat juga membawa konsekuensi terhadap mekanisme pembiayaan. Karena berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, pembiayaan guru akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN,” ujarnya.

Selain pembiayaan, status sebagai pegawai pemerintah pusat membuat pengelolaan formasi, mutasi, promosi, dan aspek kepegawaian lainnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah masih menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Hadrian meminta para guru tidak lagi resah mengenai status kepegawaiannya dan tetap fokus menjalankan tugas pendidikan. Ia berharap proses transisi dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga kesempatan mengikuti seleksi PNS dapat berjalan kondusif sesuai tahapan yang telah disepakati.

“Saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar penataan status guru berjalan sesuai kesepakatan. Pada saat yang sama, peningkatan kesejahteraan guru akan menjadi agenda lanjutan yang terus diperjuangkan.

TERKINI
Amalan Sunah di Malam Jumat dalam Hadis Nabi Muhammad Mengenal Habitat Nyamuk DBD yang Wajib Diketahui Hari Transportasi Medis Internasional Setiap 20 Agustus, Ini Maknanya Mengapa Hari Nyamuk Sedunia Diperingati Setiap 20 Agustus?