Rabu, 19/08/2026 21:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti ketidaksinkronan data dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera menyelaraskan seluruh data agar laporan yang disampaikan memiliki angka yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Selly, laporan keuangan yang konkret dan akurat dibutuhkan DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Konsistensi penyajian data, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Hal itu disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH terkait lanjutan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Legislator Minta Kementerian Haji Segera Penuhi SDM di Daerah
Penataan Status Guru Jadi Langkah Awal Tingkatkan Kesejahteraan
Marwan Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Optimalkan Investasi BPKH
“Karena ini adalah laporan yang menurut hemat kami kami ingin mendapatkan kepastian keuangan yang betul-betul sempurna. Dalam rangka perbaikan laporan keuangan Kementerian Haji,” kata Selly.
Dalam rapat tersebut, Selly mengungkapkan adanya perbedaan data jumlah jemaah pada sejumlah tabel dalam laporan yang diterima Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan anggaran sehingga perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki.
“Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” ujarnya.
Selly juga menemukan perbedaan pencatatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kementerian Haji dan BPKH. Dalam laporan Kementerian Haji, BPIH tercatat sebesar Rp11.465.956.201.655, sedangkan BPKH mencatat sebesar Rp11.467.575.683.626.
Perbedaan juga ditemukan pada pencatatan nilai manfaat. Kementerian Haji mencatat nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.026, sementara BPKH mencatat Rp6.695.758.435.018. Selly menilai perbedaan tersebut perlu segera disinkronkan agar laporan keuangan memberikan informasi yang konsisten.
“Nah tentu harus ada sinkronisasi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dengan BPKH. Padahal pada saat Ibu Bapak menyampaikan kepada kami harusnya data ini sama, Pimpinan. Betul kan?” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selly juga mempertanyakan status laporan tersebut sebelum digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Menurutnya, ketidaksesuaian angka perlu diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pelaporan dan pengawasan.
“Apakah data ini sudah disampaikan ke Pak Presiden atau belum? Kalau data ini sudah disampaikan kepada Pak Presiden kan aneh. Sementara data ini kan belum disinkronkan,” tegasnya.