Rabu, 19/08/2026 21:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Tersangka dimaksud ialah mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta periode 2015-2018, Muhammad Haniv. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
KPK menduga tersangka menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dengan meminta bawahannya mencarikan sponsorship untuk acara fashion show anaknya.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Pihak PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Rita Widyasari
Permintaan itu kemudian disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak (WP). Beberapa perusahaan merespons dengan mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anaknya.
"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," kata Taufik.
Selain itu, sepanjang 2014-2022, tersangka diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito senilai Rp10 miliar.
Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak atau perusahaan pada periode 2013-2018 yang ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.
Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.