Polri Patahkan Dalil Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Rabu, 19/08/2026 17:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal penggeledahan dan penyitaan harus memperoleh izin dari Jaksa Agung.

Bantahan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Abrianto menilai kubu Febrie keliru dan tidak utuh dalam menafsirkan ketentuan perlindungan prosedural bagi jaksa sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pada prinsipnya memang memberikan perlindungan prosedural kepada jaksa. Izin Jaksa Agung diperlukan untuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.

Namun, Polri menegaskan ketentuan tersebut tidak bisa lagi dibaca secara mutlak. Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung.

Salah satu pengecualian berlaku apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus.

“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang jaksa,” kata Abrianto.

Polri kemudian mengaitkan pengecualian tersebut dengan perkara yang menjerat Febrie. Penyidikan terhadap mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atas dasar itu, Polri berpandangan perkara Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang dikecualikan dari keharusan memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana pemaknaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam putusan MK.

Polri juga mengklaim telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti permulaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan penggeledahan terhadap tempat maupun benda yang berkaitan dengan Febrie.

Karena bukti permulaan tersebut diklaim sudah tersedia ketika tindakan penyidikan dilakukan, Polri menilai izin Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat mutlak.

Pihak termohon sekaligus membantah argumentasi kubu Febrie yang menyebut pengecualian izin Jaksa Agung baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa secara resmi menyandang status tersangka.

Menurut Polri, MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana khusus. Putusan tersebut tidak mensyaratkan orang yang bersangkutan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, Polri membedakan antara kondisi objektif berupa tersedianya bukti permulaan yang cukup dengan tindakan hukum formal penyidik berupa penetapan seseorang sebagai tersangka.

Polri juga menekankan perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak boleh berkembang menjadi kekebalan hukum. Perlindungan tetap diberikan agar jaksa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Polri meminta hakim menolak dalil Febrie. Ketiadaan izin Jaksa Agung, menurut pihak termohon, tidak serta-merta membuat penggeledahan, penyitaan maupun tindakan penyidikan terhadap Febrie menjadi tidak sah.

Polri menilai argumentasi kubu Febrie tersebut tidak lagi sejalan dengan hukum positif setelah Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

TERKINI
Israel Sisir Tepi Barat, Tangkap Belasan Warga hingga Jurnalis Curi Data Akademis, 17 Peretas Iran Didakwa Otoritas AS Bangladesh Protes Rohingya Dilabeli Sebagai Bengali Kasus Rasisme Vinicius vs Prestianni, Mou Kini Bela Siapa?