Rabu, 19/08/2026 16:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai kesepakatan pemerintah dan pimpinan DPR RI terkait guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjawab harapan masyarakat.
Politikus Gerindra ini mengatakan, Komisi II DPR RI yang membidangi urusan aparatur negara selama ini rutin melakukan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas berbagai persoalan PPPK.
“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (19/8).
Revisi UU ASN, Komisi II Usulkan Sanksi bagi Perekrut Honorer
Legislator PKB: Gempa NTT Jangan Sampai Hambat Proses Belajar Mengajar
Golkar Rombak Pimpinan Komisi DPR, Mekeng Gantikan Bambang Patijaya
Terkait teknis pelaksanaan seleksi PNS bagi guru PPPK yang direncanakan berlangsung pada awal 2027, Bahtra menyerahkannya kepada Kementerian PANRB.
Menurutnya, hal terpenting dari kebijakan tersebut adalah adanya kepastian bagi tenaga pendidik, khususnya terkait status dan pembiayaan mereka.
“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memfinalisasi status dan jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu untuk dapat mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan kesempatan mengikuti seleksi PNS tersebut tidak hanya diberikan kepada guru sekolah umum, tetapi juga guru madrasah hingga guru taman kanak-kanak (TK).
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan skema pengangkatan tersebut. Guru yang berstatus PPPK paruh waktu terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, para guru tersebut kemudian dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027.