Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dan Investor

Selasa, 18/08/2026 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Hal tersebut dinilai penting di tengah masih tingginya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berkembangnya jenis pekerjaan baru.

Nihayatul mengatakan isu ketenagakerjaan memang belum menjadi pembahasan spesifik dalam pidato Presiden RI terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya.

Karena itu, Komisi IX akan mencermati lebih lanjut arah kebijakan ketenagakerjaan melalui dokumen anggaran dan pembahasan bersama pemerintah.

“Kalau dari aspek ketenagakerjaan, kemarin tidak terlalu banyak disinggung, tidak seperti tenaga kesehatan. Jadi tentunya saya juga harus mendetailkan,” ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Legislator Fraksi PKB itu, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat hanya dilihat dari sisi perlindungan pekerja. Pemerintah juga perlu memastikan kapasitas perekonomian mampu menyerap tenaga kerja serta menciptakan kepastian bagi investor.

Nihayatul menyebut PHK masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Bersamaan dengan itu, perkembangan pola kerja baru juga membutuhkan kepastian regulasi agar pekerja memperoleh perlindungan yang memadai.

“Harapannya sekarang PHK ini cukup banyak, dan kita sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” jelasnya.

Ia menekankan setidaknya terdapat dua aspek yang perlu berjalan beriringan, yakni kepastian hukum bagi investor serta kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

“Yang jelas adalah satu, kepastian hukum bagi investor. Yang kedua adalah juga kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Itu penting sekali,” tegas Nihayatul.

Ia menilai masih terdapat sejumlah lini pekerjaan yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Perkembangan pekerjaan pada perusahaan rintisan dan ojek daring, misalnya, membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif agar posisi pekerja maupun pemberi kerja memiliki kepastian. 

“Contoh seperti start up, ojol dan sebagainya, belum ada payung hukum yang jelas. Makanya di RUU Ketenagakerjaan ini kita mencoba lebih detail lagi agar semua lebih jelas ada payung hukumnya,” katanya.

Politisi dari Dapil Jawa Timur III itu menegaskan pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pihak terkait melalui mekanisme tripartit. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga tetap menciptakan iklim usaha yang sehat.

Menurutnya, keseimbangan tersebut penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung peningkatan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

TERKINI
Ketua DPR Sebut Perpres Ojol Diproses Setelah Ada Keputusan Terbaik Komisi VI Dukung Optimalisasi Aset BUMN, Swasta Diminta Dilibatkan Demo BEM UI Diadang di Jalan MH Thamrin, Lalu Lintas Diblokade Ketua DPR: RUU Pemilu Dibahas Bersama Seluruh Parpol