Dasco Pastikan DPR Sudah Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral

Selasa, 18/08/2026 14:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Dasco mengatakan, Surpres tersebut bernomor R-38 dan tertanggal 10 Agustus 2026. Namun, dia belum menyampaikan nama calon yang diajukan pemerintah untuk menduduki posisi tersebut.

“Pada tanggal 10 Agustus 2026, hal calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco.

Selain itu, Dasco mengungkapkan DPR juga telah menerima Surpres Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

DPR juga telah menerima Surpres terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengumumkan proses pengajuan calon pimpinan BI tersebut.

Dasco menegaskan seluruh surat yang diterima DPR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

 

 

 

TERKINI
Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dan Investor Percepat Bantuan Gempa, Ketua DPR: NTT Tidak Sendirian Dasco Pastikan DPR Sudah Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral Prospek Gencatan Senjata Meredup, Harga Minyak Melonjak