Sabtu, 15/08/2026 13:18 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Pascagempa bumi berkekuatan atau Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu pagi (15/8/2026), Pelni melakukan sejumlah penyesuaian kegiatan operasional di Pelabuhan Laurentius Say, Maumere, yang sejumlah fasilitas embarkasi dan debarkasi mengalami kerusakan.
Untuk sementara, kapal Pelni yang melakukan kegiatan sandar di Pelabuhan Maumere akan menggunakan Dermaga 2, menggantikan Dermaga 4 yang sebelumnya menjadi lokasi sandar kapal.
“Pelni bersama pengelola pelabuhan dan otoritas setempat terus berkoordinasi untuk memastikan kondisi dan kesiapan fasilitas pelabuhan, termasuk melakukan penyesuaian terhadap kegiatan pelayanan penumpang,” Direktur Utama PT Pelni Budi Setyawan Wijaya melalui keterangannya.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, kata Budi, evakuasi terhadap fasilitas tangga darat yang terjatuh ke laut juga akan segera dilakukan guna memastikan tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran operasional kapal.
Gempa NTT, Menhub Instruksikan Periksa Menyeluruh Fasilitas Transportasi
Ketua DPR Minta Pendataan Korban Gempa NTT Dipercepat
Kepala BNPB dan Menko PMK Bertolak ke NTT Pascagempa M7,7
Budi mengatakan bahwa keselamatan penumpang, awak kapal dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional menjadi prioritas utama Pelni dalam menghadapi kondisi tersebut.
Pelni memastikan setiap penyesuaian kegiatan sandar dan pelayanan penumpang dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan, baik bagi kapal, penumpang, awak kapal, maupun seluruh pihak yang terlibat dalam proses embarkasi dan debarkasi.
Budi menambahkan bahwa Pelni akan terus memonitor perkembangan kondisi di lapangan dan menyesuaikan operasional berdasarkan arahan otoritas terkait.
“Kami terus berkoordinasi dan memonitor perkembangan kondisi di Maumere bersama otoritas terkait dan Pelindo. Setiap penyesuaian operasional akan kami lakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penumpang,” tambah Budi.
Bagi penumpang yang terdampak gempa dan memilih untuk membatalkan perjalanan, Pelni memberikan kebijakan pengembalian dana atau refund sebesar 100 persen sebagai bentuk penanganan kondisi force majeure. Proses pengembalian dana tersebut akan dimaksimalkan paling lambat H+2 dari jadwal keberangkatan kapal.
Keyword : Gempa NTTKapal PelniBudi Setyawan Wijaya